Keberadaan Yayasan Yatim Piatu ini tidak lepas dari peran
serta muslimat/ Fatayat NU Anak Cabang Kotaanyar yang mempunyai keinginan
adanya Program binaan disetiap ranting Muslimat/ Fatayat NU di seluruh Desa
yang ada di Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo_yang pada saat itu di
pimpin oleh Ibu Maftuhah_akan terbentuknya lembaga sosial dalam rangka
meningkatkan harkat dan martabat manusia dengan fokus garapan pada anak Yatim
Piatu dan anak terlantar (du’afa).
Melalui sebuah
musyawarah ditingkat ranting Muslimat/ Fatayat NU Desa Sambirampak Lor
Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo, menggagas berdirinya Yayasan Yatim
Piatu dalam rangka menjawab atau merealisasikan keinginan Muslimat/ Fatayat NU
Anak Cabang Kotaanyar akan adanya Yayasan Yatim Piatu Binaan. Yang kemudian
diresmikan pada Pengajian Umum 10 Muharram 1415 H. yang diadakan oleh Muslimat/
Fatayat NU Anak Cabang Kotaanyar Pada tanggal 20 Juni 1994, juga diangggap
lahirnya atau berdirinya Yayasan Yatim Piatu Desa Sambirampak Lor Kecamatan
Kotaanyar Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur. Pada perkembangannya
Yayasan Yatim Piatu Desa Sambirampak Lor mengalami dua kali perubahan nama; Pertama
karna tuntutan administratif yang harus dipenuhi ketika akan di Akta
Notaris-kan karna nama Yayasan Yatim Piatu masih bersifat umum, atas anjuran
dari pihak Notaris yang kemudian dibawa pada musyawarah pengurus maka
dirubahlah nama tersebut menjadi Yayasan Bina Asuh Yatim Piatu yang disahkan
tanggal 31 Maret 1999 melalui Kantor Notaris Acmad Fauzi, S.H dengan Nomor :
27. Kedua atas anjuran dari berbagai pihak agar mempunyai nama yang
spesifik, karna nama Yayasan Bina Asuh Yatim Piatu masih bersifat umum juga dan
sering kali terjadi kerancuan dengan yayasan – yayasan yang bergerak dibidang
yang sama, kemudian melalui rapat pengurus pada tanggal 29 Maret 2002, tanpa
merubah maksud dan tujuan serta aturan yang telah ditetapkan oleh Yayasan
dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak maka dirubahlah nama
Yayasan Bina Asuh Yatim Piatu menjadi Yayasan Bina Asuh Yatim Piatu “Miftahul
Hasan”.
Yang selanjutnya
pada tanggal 14 April 2004 mengirimkan Surat Pemberitahuan ke Kantor
Perlindungan Masyarakat dan Kesatuan Bangsa (Kantor LINMAS dan KESBANG) dalam
rangka legal formal yayasan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 1986, serta intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8
Tahun 1990 tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan Nomor
Surat : 084/YBAYP-MH/Perm./IV/2004 yang kemudian pada tanggal 15 April 2004
memperoleh Surat Tanda Terima Pemberitahuan Keberadaan Organisasi (Ormas, LSM,
dan Yayasan) dengan Nomor Inventarisasi : 220/37/426.702/2004.
Kemudian
melalui sebuah kesepakatan dalam rapat pengurus, tanggal 16 Februari 2009 untuk
mengirimkan surat permohonan rekomendasi Ke Koordinator Kegiatan Kesejahteraan
Sosial (KKKS) Kabupaten Probolinggo dalam rangka mendapat surat tanda
pendaftaran dan ijin opersional untuk upaya meningkatkan pelayanan dan
pengembangan yayasan nantinya. Pada tanggal 17 Februari 2009 KKKS Kabupaten
Probolinggo mengeluarkan Rekomendasi dengan Nomor : 04/K3S.KAB.PROB/II/2009.
atas nama Yayasan Bina Asuh Yatim Piatu Miftahul Hasan.