History


Keberadaan Yayasan Yatim Piatu ini tidak lepas dari peran serta muslimat/ Fatayat NU Anak Cabang Kotaanyar yang mempunyai keinginan adanya Program binaan disetiap ranting Muslimat/ Fatayat NU di seluruh Desa yang ada di Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo_yang pada saat itu di pimpin oleh Ibu Maftuhah_akan terbentuknya lembaga sosial dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat manusia dengan fokus garapan pada anak Yatim Piatu dan anak terlantar (du’afa).
Melalui sebuah musyawarah ditingkat ranting Muslimat/ Fatayat NU Desa Sambirampak Lor Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo, menggagas berdirinya Yayasan Yatim Piatu dalam rangka menjawab atau merealisasikan keinginan Muslimat/ Fatayat NU Anak Cabang Kotaanyar akan adanya Yayasan Yatim Piatu Binaan. Yang kemudian diresmikan pada Pengajian Umum 10 Muharram 1415 H. yang diadakan oleh Muslimat/ Fatayat NU Anak Cabang Kotaanyar Pada tanggal 20 Juni 1994, juga diangggap lahirnya atau berdirinya Yayasan Yatim Piatu Desa Sambirampak Lor Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur. Pada perkembangannya Yayasan Yatim Piatu Desa Sambirampak Lor mengalami dua kali perubahan nama; Pertama karna tuntutan administratif yang harus dipenuhi ketika akan di Akta Notaris-kan karna nama Yayasan Yatim Piatu masih bersifat umum, atas anjuran dari pihak Notaris yang kemudian dibawa pada musyawarah pengurus maka dirubahlah nama tersebut menjadi Yayasan Bina Asuh Yatim Piatu yang disahkan tanggal 31 Maret 1999 melalui Kantor Notaris Acmad Fauzi, S.H dengan Nomor : 27. Kedua atas anjuran dari berbagai pihak agar mempunyai nama yang spesifik, karna nama Yayasan Bina Asuh Yatim Piatu masih bersifat umum juga dan sering kali terjadi kerancuan dengan yayasan – yayasan yang bergerak dibidang yang sama, kemudian melalui rapat pengurus pada tanggal 29 Maret 2002, tanpa merubah maksud dan tujuan serta aturan yang telah ditetapkan oleh Yayasan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak maka dirubahlah nama Yayasan Bina Asuh Yatim Piatu menjadi Yayasan Bina Asuh Yatim Piatu “Miftahul Hasan”.
Yang selanjutnya pada tanggal 14 April 2004 mengirimkan Surat Pemberitahuan ke Kantor Perlindungan Masyarakat dan Kesatuan Bangsa (Kantor LINMAS dan KESBANG) dalam rangka legal formal yayasan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986, serta intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990 tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan Nomor Surat : 084/YBAYP-MH/Perm./IV/2004 yang kemudian pada tanggal 15 April 2004 memperoleh Surat Tanda Terima Pemberitahuan Keberadaan Organisasi (Ormas, LSM, dan Yayasan) dengan Nomor Inventarisasi : 220/37/426.702/2004. 
Kemudian melalui sebuah kesepakatan dalam rapat pengurus, tanggal 16 Februari 2009 untuk mengirimkan surat permohonan rekomendasi Ke Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (KKKS) Kabupaten Probolinggo dalam rangka mendapat surat tanda pendaftaran dan ijin opersional untuk upaya meningkatkan pelayanan dan pengembangan yayasan nantinya. Pada tanggal 17 Februari 2009 KKKS Kabupaten Probolinggo mengeluarkan Rekomendasi dengan Nomor : 04/K3S.KAB.PROB/II/2009. atas nama Yayasan Bina Asuh Yatim Piatu Miftahul Hasan.